Pertanyaan:
Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung.
Jawaban:
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:
Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim)
Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah.
Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat.
Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, berupa panas dan semisalnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan selama ada manfaat besar yang terkandung pada vaksinasi dan imunisasi itu. Hal ini sebagaimana khitan pada seseorang, yang membahayakan lantaran rasa sakit dalam proses khitan itu, tetapi tidak dipermasalahkan karena manfaat khitan yang sangat besar.
Keempat, kalau terbukti, berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa suatu vaksinasi atau imunisasi memberi bahaya yang lebih besar terhadap anak, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukannya karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]
Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak (diperbolehkan) ada bahaya dan pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa` Al-Ghalil no. 896)
Wallahu A’lam.
Sumber : Hukum Imunisasi, dijawab oleh Ust. Dzulqornain di Majalah Asy Syifa Edisi Ke-2
Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung.
Jawaban:
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:
Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ
“Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim)
Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah.
Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat.
Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, berupa panas dan semisalnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan selama ada manfaat besar yang terkandung pada vaksinasi dan imunisasi itu. Hal ini sebagaimana khitan pada seseorang, yang membahayakan lantaran rasa sakit dalam proses khitan itu, tetapi tidak dipermasalahkan karena manfaat khitan yang sangat besar.
Keempat, kalau terbukti, berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa suatu vaksinasi atau imunisasi memberi bahaya yang lebih besar terhadap anak, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukannya karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]
Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak (diperbolehkan) ada bahaya dan pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa` Al-Ghalil no. 896)
Wallahu A’lam.
Sumber : Hukum Imunisasi, dijawab oleh Ust. Dzulqornain di Majalah Asy Syifa Edisi Ke-2
“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]