-->

Mengatur Jarak Kehamilan

Pertanyaan :
Bagaimana hukum yang syar’i tentang memberi jarak/menjarangkan kehamilan bagi suami-istri, mengingat istri cukup subur dan sering sakit karena terlalu cepat hamil lagi?

Jawaban
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti saya terangkan:

Pertama, banyak maksud dan tujuan mulia di belakang syariat pernikahan. Di antara maksud dan tujuan tersebut adalah untuk memperoleh keturunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang sebab aku merasa berbangga dengan umatku yang banyak pada hari kiamat.” [1]

Dari keturunan tersebut, seseorang berusaha untuk meraih kebaikan yang lebih banyak, berupa mendidik anak, menafkahi ruh dan badan mereka, serta kebaikan lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami menghubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi pahala amal mereka sedikitpun. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa-apa yang dia kerjakan.” [Ath-Thur: 21]

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum asal tentang menahan, mengurangi, atau memperenggang jarak kehamilan adalah tidak diperbolehkan karena menyelisihi maksud dan tujuan pernikahan.

Kedua, bila seorang perempuan memiliki udzur, karena suatu penyakit atau yang semisalnya, hal tersebut diperbolehkan sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang tegas perbuatan ‘azl ‘ejakulasi di luar rahim’ yang terjadi pada para shahabat. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنَّا نَعْزِلُ، وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

“Kami melakukan ‘azl, padahal Al-Qur`an masih turun.”[2]

Pada riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ‘azl maka beliau menjawab,

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ

“Itu adalah penguburan hidup-hidup sesuatu yang tersembunyi.”[3]

Berdasarkan dua hadits di atas dan beberapa hadits lain, bisa disimpulkan bahwa ‘azl adalah hal yang makruh, yang diperbolehkan bila ada suatu keperluan.

Selain itu, merupakan kaidah dasar dalam agama kita, Allah tidaklah membebani hamba dengan hal yang di luar kemampuan hamba tersebut dan karena ada udzur pada hamba tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidaklah membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

Namun, saya perlu mengingatkan bahwa siapa saja yang mengikuti program KB karena suatu udzur hendaknya memasang alat KB dari dokter perempuan yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya, yang merupakan penentuan ibadah shalat dan puasanya.

Wallahu A’lam.

Catatan Kaki :

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa`iy, dan selainnya dari shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Al-Albany.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim.

Sumber : Tentang Merenggangkan Jarak Kehamilan dan Menggunakan Alat KB

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]