-->

USG oleh Dokter Laki-Laki

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya melakukan USG di rumah sakit yang dokternya adalah laki-laki? Bagaimana jika si wanita itu sudah ditemani suaminya?

Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain) :

Pembolehan terhadap perempuan untuk berobat kepada dokter laki-laki hanyalah pada saat darurat, yaitu saat penyakitnya memang harus segera diperiksa, sedangkan dokter perempuan tidak ada. Ini adalah ketentuan umum yang ditunjukkan oleh sejumlah dalil.

Berdasarkan ketentuan ini, bila USG yang ditanyakan berkaitan dengan hal darurat, sedangkan dokter perempuan tidak ada lagi, dia (dengan ditemani oleh suaminya) boleh diperiksa oleh dokter laki-laki sesuai dengan kadar keperluan saja.
Wallâhu A’lam.

Sumber : Majalah Asy-Syifa’ ed.1/1432/2011

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]