-->

Zakat Perabotan Rumah

Pertanyaan

Bagaimana dengan harta benda yang ada di rumah, misalnya perabotan rumah tangga, apakah zakatnya harus dikeluarkan juga?

Jawaban (oleh al-ustadz Dzulqarnain):

Perlu diketahui bahwa yang terkena kewajiban zakat hanyalah harta tertentu, bukan seluruh harta. Secara global, harta-harta yang zakatnya wajib dikeluarkan adalah:

  1. Hewan Ternak.
  2. Hasil bumi, buah-buahan, serta biji-bijian yang semakna dengannya, berupa makanan yang bisa ditakar/ditimbang dan disimpan.
  3. Emas, perak, serta apa saja yang semisal dengannya, seperti mata uang dan obligasi.
  4. Barang-barang yang diperdagangkan.

Adapun harta yang tidak tergolong ke dalam empat jenis di atas, tidak ada kewajiban zakat terhadapnya. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat pada bangunan-bangunan tempat tinggal, mobil pribadi, pakaian, perabot rumah tangga, dan semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

“Tiada shadaqah (baca: zakat) atas seorang muslim terhadap (kepemilikan) budak dan kudanya.”

Wallahu A’lam

Sumber : Rubrik Tanya Jawab, Majalah Bisnis Muslim edisi 1/1433/2012

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]