-->

Mensucikan Orang Sakit

Pertanyaan :

Bagaimana cara menyucikan orang yang sakit yang tidak bisa wudhu sendiri? (Abu Fatimah)

Jawaban (oleh Ust Dzulqarnain) :

Menuangkan air wudhu untuk orang lain adalah hal yang diperbolehkan sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, membasuhkan air wudhu pada anggota wudhu orang yang sakit adalah hal yang diperbolehkan. Cara membasuhnya adalah sebagaimana dia berwudhu untuk dirinya sendiri.

Wallâhu A’lam.

Sumber : Tanya-Jawab, Majalah Asy-Syifa ed.1/1432/2011

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]