Alhamdulillah washsholatu wassalamu 'ala rasulillah,
Di zaman sekarang ini, dimana wanita disejajarkan dengan pria bukan hanya dalam aspek pendidikan sebagaimana yang diperjuangkan oleh Ibu kita Kartini, kita menjumpai para wanita berbondong-bondong ke masjid bahkan terkadang jumlah mereka lebih banyak dibandingkan dengan pria.
Hal ini bukan hanya dipicu dengan adanya isu kesetaraan tetapi juga karena sebagian orang berbicara didepan umum dan menganjurkan para wanita untuk ke masjid.
Didalam kitab syarhussunnah yang disusun oleh Al Imam Al Baghowy, Abu Muhammad seorang ulama yang hidup tahun 436 H - 510 H terdapat pembahasan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas yaitu Bab Keluarnya wanita ke masjid (باب خروج النساء إلى المساجد), disebutkan dalam kitab tersebut beberapa hadits diantaranya :
Dari Abu Hurairah Radhiyalloh 'anhu, beliau berkata, Rasulullah Shollalloh 'alaihi wasallam bersabda : "Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah -masuk di- masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian. ini adalah hadits yang shohih.
hadits berikutnya :
Sebagai kesimpulan, wanita tidak terlarang untuk mendatangi masjid bahkan tidak boleh dilarang ketika mereka meminta izin untuk sholat berjama'ah di masjid dengan ketentuan tidak memakai wewangian/parfum, namun yang dianjurkan bagi wanita adalah sholat di rumahnya karena hal itu lebih baik dan lebih utama.
Kesimpulan diatas tentu berbeda dengan anjuran sebagian orang agar para wanita sholat ke masjid.
Alasan yang mereka gunakan ketika mengajak para wanita ke masjid adalah ayat berikut ini :
Hai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. [TQS Ali Imran (3):43]
Maryam itu seorang wanita namun diperintahkan oleh Allah untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk, menjawab hal ini, mari kita buka kitab tafsir berkaitan dengan ayat ini, maka kita dapatkan diantaranya dalam tafsir Attahrir wattanwir :
Firman Allah : bersama orang-orang yang rukuk, ini adalah izin bagi Maryam untuk sholat berjama'ah. dan ini adalah kekhususan baginya, berbeda dengan wanita-wanita bani Israil lainnya. Hal ini untuk mempertegas bahwasanya Maryam wanita pilihan yang diangkat derajatnya dari kalangan wanita-wanita (di zamannya).
Kalau ayat ini khusus ditujukan kepada Maryam, tentu tidak pantas kita jadikan perintah yang bersifat umum mengenai seluruh wanita.
Di dalam sebagian tafsir juga disebutkan bahwa yang dimaksud "bersama orang-orang yang rukuk" adalah sholat sebagaimana tatacara sholatnya mereka. Jika demikian berarti tidak mesti berjama'ah.
Dengan demikian maka menggunakan ayat ini untuk menganjurkan para wanita untuk mendatangi sholat jama'ah kurang tepat.
Dalam kitab Al Iklil, Imam Jalaluddin As Suyuthi memberi keterangan berkaitan ayat diatas bahwa :
"Sholat jama'ah itu wajib, meskipun untuk wanita hanya anjuran saja."
Perkataan ini juga dijadikan alasan mengapa mereka mengajak para wanita untuk sholat berjama'ah di masjid. Jika membaca dan memperhatikan dengan seksama perkataan Imam As Suyuthi diatas maka kita dapatkan bahwa sholat jama'ah itu diwajibkan bagi pria, siapakah diantara mereka dari orang-orang yang menganjurkan wanita untuk berjama'ah di masjid, siapa diantara mereka yang mewajibkan sholat berjama'ah bagi pria dan menda'wahkannya...??? sungguh aneh, mereka hanya menyeru kaum wanita agar keluar ke masjid namun kaum pria jarang bahkan tidak diwajibkan sama sekali untuk sholat berjama'ah.
Sepantasnya bagi para da'i untuk mengajak kaum pria untuk sholat berjama'ah di masjid karena ini wajib bagi mereka. Adapun bagi kaum wanita kita anjurkan untuk sholat di rumahnya karena itu lebih baik dan lebih utama bagi mereka, meskipun ketika mereka ingin berjama'ah di masjid tidak boleh kita melarang dan menghalanginya selama memenuhi syarat yang disebutkan dalam hadits diatas.
Wallohu ta'ala 'alam
Washollallohu 'ala nabiyyina muhammad wa 'ala alihi washohbihi wasallam
Di zaman sekarang ini, dimana wanita disejajarkan dengan pria bukan hanya dalam aspek pendidikan sebagaimana yang diperjuangkan oleh Ibu kita Kartini, kita menjumpai para wanita berbondong-bondong ke masjid bahkan terkadang jumlah mereka lebih banyak dibandingkan dengan pria.
Hal ini bukan hanya dipicu dengan adanya isu kesetaraan tetapi juga karena sebagian orang berbicara didepan umum dan menganjurkan para wanita untuk ke masjid.
Didalam kitab syarhussunnah yang disusun oleh Al Imam Al Baghowy, Abu Muhammad seorang ulama yang hidup tahun 436 H - 510 H terdapat pembahasan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas yaitu Bab Keluarnya wanita ke masjid (باب خروج النساء إلى المساجد), disebutkan dalam kitab tersebut beberapa hadits diantaranya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ ، وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاتٍ . هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Dari Abu Hurairah Radhiyalloh 'anhu, beliau berkata, Rasulullah Shollalloh 'alaihi wasallam bersabda : "Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah -masuk di- masjid-masjid Allah, namun hendaknya mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian. ini adalah hadits yang shohih.
hadits berikutnya :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا ، فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ. هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ ، أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى
Dari Abu Hurairah Radhiyalloh 'anhu, beliau berkata, Rasulullah Shollalloh 'alaihi wasallam bersabda : siapa saja dari kalangan wanita yang memakai (terkena) dupa (wewangian), maka hendaknya dia tidak sholat isya' di akhir waktu bersama kami. hadits ini shohih dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Yahya bin Yahya.
hadits berikutnya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَأْذَنُوا لَهُنَّ. هَذَا حَدِيثٌ مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ، أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shollalloh 'alaihi wasallam, beliau bersabda : Apabila wanita-wanita kalian meminta izin ke masjid pada malam hari, maka izinkanlah. Hadits ini disepakati keshohihannya, dikeluarkan oleh Imam Muslim
hadits berikutnya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنّ
Dari Ibnu Umar beliau berkata, Rasulullah Shollalloh 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian ke masjid, namun rumah mereka jauh lebih baik bagi mereka (sebagai tempat sholat)
Hadits terakhir yang Imam Al Baghowy sebutkan dalam bab tersebut adalah :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : صَلاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا ، أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا ، وَصَلاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي بَيْتِهَا
Dari Abdullah (Ibnu Umar), dari Nabi Shollalloh 'alaihi wasallam, beliau bersabda : Sholatnya seorang wanita di petak rumahnya lebih utama dibandingkan daripada sholatnya di kamarnya, dan sholatnya di kamar khususnya lebih utama dibandingkan dengan sholatnya di petak rumahnya.
demikianlah beberapa hadits yang disebutkan dalam bab tersebut.Sebagai kesimpulan, wanita tidak terlarang untuk mendatangi masjid bahkan tidak boleh dilarang ketika mereka meminta izin untuk sholat berjama'ah di masjid dengan ketentuan tidak memakai wewangian/parfum, namun yang dianjurkan bagi wanita adalah sholat di rumahnya karena hal itu lebih baik dan lebih utama.
Kesimpulan diatas tentu berbeda dengan anjuran sebagian orang agar para wanita sholat ke masjid.
Alasan yang mereka gunakan ketika mengajak para wanita ke masjid adalah ayat berikut ini :
Hai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. [TQS Ali Imran (3):43]
Maryam itu seorang wanita namun diperintahkan oleh Allah untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk, menjawab hal ini, mari kita buka kitab tafsir berkaitan dengan ayat ini, maka kita dapatkan diantaranya dalam tafsir Attahrir wattanwir :
وَقَوْلُهُ: مَعَ الرَّاكِعِينَ إِذْنٌ لَهَا بِالصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ، وَهَذِهِ خُصُوصِيَّةٌ لَهَا مِنْ بَيْنِ نسَاء إِسْرَائِيل إِظْهَارًا لِمَعْنَى ارْتِفَاعِهَا عَنْ بَقِيَّةِ النِّسَاءِ
Firman Allah : bersama orang-orang yang rukuk, ini adalah izin bagi Maryam untuk sholat berjama'ah. dan ini adalah kekhususan baginya, berbeda dengan wanita-wanita bani Israil lainnya. Hal ini untuk mempertegas bahwasanya Maryam wanita pilihan yang diangkat derajatnya dari kalangan wanita-wanita (di zamannya).
Kalau ayat ini khusus ditujukan kepada Maryam, tentu tidak pantas kita jadikan perintah yang bersifat umum mengenai seluruh wanita.
Di dalam sebagian tafsir juga disebutkan bahwa yang dimaksud "bersama orang-orang yang rukuk" adalah sholat sebagaimana tatacara sholatnya mereka. Jika demikian berarti tidak mesti berjama'ah.
Dengan demikian maka menggunakan ayat ini untuk menganjurkan para wanita untuk mendatangi sholat jama'ah kurang tepat.
Dalam kitab Al Iklil, Imam Jalaluddin As Suyuthi memberi keterangan berkaitan ayat diatas bahwa :
أن الجماعة مطلوبة ومع أن المرأة تندب لها الجماعة
"Sholat jama'ah itu wajib, meskipun untuk wanita hanya anjuran saja."
Perkataan ini juga dijadikan alasan mengapa mereka mengajak para wanita untuk sholat berjama'ah di masjid. Jika membaca dan memperhatikan dengan seksama perkataan Imam As Suyuthi diatas maka kita dapatkan bahwa sholat jama'ah itu diwajibkan bagi pria, siapakah diantara mereka dari orang-orang yang menganjurkan wanita untuk berjama'ah di masjid, siapa diantara mereka yang mewajibkan sholat berjama'ah bagi pria dan menda'wahkannya...??? sungguh aneh, mereka hanya menyeru kaum wanita agar keluar ke masjid namun kaum pria jarang bahkan tidak diwajibkan sama sekali untuk sholat berjama'ah.
Sepantasnya bagi para da'i untuk mengajak kaum pria untuk sholat berjama'ah di masjid karena ini wajib bagi mereka. Adapun bagi kaum wanita kita anjurkan untuk sholat di rumahnya karena itu lebih baik dan lebih utama bagi mereka, meskipun ketika mereka ingin berjama'ah di masjid tidak boleh kita melarang dan menghalanginya selama memenuhi syarat yang disebutkan dalam hadits diatas.
Wallohu ta'ala 'alam
Washollallohu 'ala nabiyyina muhammad wa 'ala alihi washohbihi wasallam
“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]