-->

Apa Hukum Pacar ? dan Bagaimana Hukumnya Pada Saat Wanita Sementara Haid ?

Paccing - Rani Nail Henna - Pacar
Paccing - Pacar Rani - Rani Nail Henna
Pertanyaan :
Apa hukum berhias dengan daun pacar? dan -hukum- melakukan hal itu sementara wanita tersebut lagi haid?

Jawaban :
Berhias dengan menggunakan daun pacar tidaklah mengapa, apatah lagi bagi seorang istri yang berhias untuk suaminya. Adapun bagi yang belum memiliki suami, maka yang benar, hukumnya adalah mubah -boleh-boleh saja-, dengan catatan tidak memamerkannya dihadapan orang lain -yang bukan mahramnya- karena itu termasuk perhiasan.

Melakukan hal tersebut -berhias dengan daun pacar- pada saat haid tidaklah mengapa. Sungguh banyak sekali pertanyaan tentang hal ini dari kalangan wanita, "Apakah boleh bagi seorang wanita menggunakan daun pacar di rambut kepala, kedua tangannya atau di kedua kakinya sementara dia lagi haid?.

Jawaban atas pertanyaan tersebut, adalah hal itu tidaklah mengapa, karena daun pacar sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, hanya meninggalkan bekas warna pada tempat menempelnya, dan warna tersebut tidaklah menghalangi sampainya air ke kulit, sebagaimana yang disangkakan. Karena apabila seorang wanita mencuci daun pacar tersebut pada cucian/bilasan pertama maka daun pacar yang sebelumnya menempel akan hilang dan yang tersisa hanya bekasnya saja yang berwarna, dan yang seperti itu tidaklah mengapa.

Sumber :

1 komentar:

Dapat pertamax nih, makasih ilmunya ya gan, salam kenal jangan lupa di tunggu kunjungan baliknya.....

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]